Minggu, 14 April 2013

Dunia Pasti Berputar

Suatu hari keledai milik seorang petani terjatuh ke dalam sumur. Sementara si petani sang pemiliknya memikirkan apa yang harus dilakukannya terhadap keledai tadi. Akhirnya dia memutuskan bahwa hewan itu sudah tua dan sumur itu juga perlu ditimbun karena berbahaya. Jadi tidak berguna menolong si keledai. Ia kemudian mengajak tetangganya untuk membantunya. Mereka membawa skop dan mulai menyekop tanah ke dalam sumur. Si keledai menyadari apa yang terjadi. Dia meronta-ronta namun ia kemudian jadi diam. Setelah beberapa skop tanah dituangkan ke dalam sumur, si petani melihat ke dalam sumur dan tercengang melihatnya. Walaupun punggung si keledai terus ditimpa dengan tanah dan kotoran. Si keledai melakukan sesuatu yang menakjubkan. Ia mengguncang-guncangkan badannya agar tanah yang menimpa punggungnya turun ke bawah. Lalu dia menaiki tanah tersebut. Si petani terus menuangkan tanah kotor itu ke atas punggung hewan itu namun si keledai juga terus menggoncang-goncangkan badannya. Dan kemudian melangkah naik akhirnya si keledai bisa meloncat dari sumur dan bisa melarikan diri.
Sahabat Sukses Rumah Yatim Indonesia yang senantiasa berharap hanya kepada Allah SWT, .. kehidupan terus saja menuangkan tanah dan kotoran serta masalah kepada kita. Maka cara untuk keluar dari sumur kesedihan dan masalah itu adalah dengan menjadikan kesediahan dan masalah tersebut menjadi tangga untuk keluar masalah dan kesedihan itu sendiri, jangan pernah benamkan masalah dan kesedihan dalam otak dan hati kita, tapi leparkanlah keluar lalu rakitlah menjadi tangga bersama orang-orang yang pandai merakit. Nah dalam usaha merakit itu jangan pernah menyerah dan berputus asa karena sikap menyerah dan putus asa itu adalah jenis barang dagangan Iblis yang paling laku keras.
Ada sebuah cerita anekdot yang realistis, Iblis ingin mengobral barang perkakas yang dimiliki. Semua perkakasnya dipajang di rak-rak. Ada barang yang bernama dengki, amarah, malas, tidak tau terima kasih, dendam. Ada suatu barang yang sederhana padahal barangnya sudah aus tapi harganya sangat tinggi. Namanya putus asa dan menyerah. Kenapa harganya mahal sekali ? Karena perkakas ini sangat mudah dipakai dan berdaya guna tinggi. Saya bisa dengan sangat mudah masuk ke dalam hati manusia dengan alat ini dibandingkan alat lain. Begitu saya berhasil masuk ke dalam hati manusia, saya dengan sangat mudah melakukan apa saja yang saya inginkan terhadap mereka. Barang ini menjadi sangat aus karena sering sekali saya pakai. Karena kebanyakan manusia tidak tau bahwa putus asa dan menyerah itu adalah dagangan kepunyaanku.
Silvester stallone memasarkan film Rocky ditolak 1855 kali.
Walt Disney ditolak 302 kali ketika mengajukan proposal Disneyland
Merry Curie sebelum menemukan elemen radium, penelitiannya gagal sebanyak 48 kali
Thomas Alfa Edison menciptakan bola lampu melakukan percobaan sampai 9999 kali
Rasulullah ketika melanjutkan kehidupan Islam di dunia. Dengan berbagai cara , beliau ditolak di Thoif , dicemooh, dicaci maki. Bahkan diembargo kebutuhan konsumsinya bertahun-tahun dan Beliau tidak pernah menyerah.
Berkaca dari kehidupan mereka
Kegagalan bukanlah konotasi yang negatif. Kegagalan justru dijadikan sebagai langkah untuk menuju kesuksesan. Seperti cerita si keledai, dia memanajemen masalah yang dijadikan sebagai batu pijakan baginya. Tanah yang seharusnya menguburnya malah dijadikan sebagai penyelamat baginya. Thomas Alfa Edison juga menjadikan kegagalan sebagai pembelajaran. Thomas mengatakan,”Aku tidak gagal. Aku justru menemukan 9999 bahan yang tidak bisa dipakai untuk bahan lampu”.
Mengapa hari ini kita baru saja tanam cabe, besok sudah ingin memanen cabe, mengapa hari ini kita tanam lele besok kita sudah ingin makan lele, mengapa hari ini kita baru berbenah diri mendekati Allah yang Maha Suci besok kita sudah menagih banyak janji untuk segera ditepati.
Kegagalan itu satu hal wajar terjadi, Melihat seseorang memukul batu seratus kali, belum pecah juga. Kemudian dia melakukan pukulan ke 101 hingga batu itu pecah. Percayalah bukan pukulan ke 101 yang membuat batu itu pecah. Tapi sebenarnya 100 pukulan yang pertamalah yang membuat batu itu mudah dipecahkan. 100 kali itu ikhtiyar dan kesungguhan kita yang membuat Allah tersenyum iba lalu Allah melibatkan Dirinya diayunan yang ke 101 kali.
Kalau kita sukses, itu bukan karena kebetulan karena kita sukses pada saat ini. Namun sebenarnya buah dari jumlah kegagalan yang kita dapatkan. Thomas Webson mengatakan, ”Bila kau ingin meningkatkan kesuksesan kamu, maka tingkatkan juga angka kegagalan kamu”. Jadi kalau ingin sukses, banyak-banyak gagal. Mungkin kalimat ini terdengar lucu ? Maksudnya adalah kita harus banyak berusaha karena orang gagal itu berarti dia telah berusaha.
Kita kadang tidak menyadari bahwa menyerah ini termasuk bisikan syaithan. Ingatlah bahwa masalah bukan akhir dari segalanya. Tetaplah istiqomah ! Ingat .. orang hebat itu adalah orang-orang yang memberikan waktu yang lebih lama sedikit dibandingkan yang lain. Ketika orang lain sudah menyerah, dia tetap tekun dalam usahanya.
Allah SWT memberi KUNCI SUKSES dalam FirmanNYA “Maka sesungguhnya di balik kesulitan itu pasti ada kemudahan. Sesungguhnya di balik kesulitan itu pasti ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai ( satu project ) maka angkatlah ( project ) yang lain lagi. Dan kepada Tuhanmulah kamu berharap” ( Al-Insyiroh : 5-8 )
Sahabat, seringkali kita mendapat masalah yang cukup berat, bisikan syetan bertubi-tubi mendatangi kita dalam berbagai bentuk yang membuat kesabaran kita hilang dan Allahpun tidak kita libatkan lalu kita ambil jalan pintas, mendatangi Dukun, Paranormal, Guru Spiritual, Ustadz, Kiyai, Ajengan berharap kesaktian doa atau azimatnya agar masalah kita segera terselesaikan. Boleh saja kita minta didoakan oleh siapapun tapi jangan pernah menggantungkan harapan kepada mereka karena inilah factor yang membuat Tangan Allah tidak akan mau terlibat membantu menyelesaikan masalah kita, Oleh itu gantungkanlah segala harapan hanya kepada Allah SWT, PASTI semua akan selesai

Jumat, 15 Februari 2013

Sekilas tentang PKWT

By : Taufik Nugroho

KEP.100/MEN/VI/2004 – KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a.bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
b.bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :1.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4 ).
2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan :1.Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 6 April 2004;
2.Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 19 Mei 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
  3. Pengusaha adalah :
    a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
    b.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  4. Perusahaan adalah :
    a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
    b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
(1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.
BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN
Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.
BAB III
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
Pasal 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 7
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan pembaharuan.
BAB IV
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan.
Pasal 9
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
BAB V
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Pasal 11
Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
Pasal 12
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
  2. nama/alamat pekerja/buruh.
  3. jenis pekerjaan yang dilakukan.
  4. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
(3) Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
BAB VI
PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
BAB VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Kesepakatan kerja waktu tertentu yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA